Bawaslu Sumatera Selatan Tegaskan Pengawasan Ketat Jelang Pemilu 2024

Minggu 17-11-2024,14:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan Pemilu, Bawaslu bertanggung jawab untuk mencegah segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilihan.

Menurut Massuryati, Bawaslu akan tetap fokus pada pengawasan pada berbagai aspek penting, mulai dari kampanye hingga distribusi logistik Pemilu.

"Saat ini, kami sudah memasuki tahap pengawasan yang sangat krusial. Kampanye rapat umum akan berakhir pada tanggal 22 November, dilanjutkan dengan hari tenang pada tanggal 23. Kami juga akan memantau distribusi logistik yang akan berlangsung hingga ke tingkat PPS dan TPS," terang Massuryati.

BACA JUGA:Ratusan Insan Media Ikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Gelaran Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA: Paslon Pilkada Marak Lakukan WO Saat Debat, Terbaru Muba Usai OKU, Begini Penegasan Bawaslu Sumsel

Ia menambahkan bahwa setelah pemungutan suara, proses rekapitulasi akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan istilah dalam data pemilih pada Pemilu kali ini.

Salah satu perbedaan yang disoroti adalah pemilih pindahan yang hanya diperbolehkan memilih pada dua jam terakhir dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP sesuai alamat pada pukul 12.00 WIB.

Massuryati berharap semua pihak dapat memahami peraturan ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pemilih.

BACA JUGA:Tanggapi Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Walkout Saat Debat Publik, Bawaslu Sumsel Tunggu Klarifikasi

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024: Hindari Politik Uang dan Black Campaign

Salah satu perhatian utama Bawaslu adalah pengawasan terhadap data pemilih.

"Bawaslu sudah menginstruksikan agar data pemilih diperiksa dengan teliti, termasuk menandai pemilih yang sudah meninggal sejak penetapan DPT pada 22 September 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa undangan tidak sampai kepada pemilih yang telah meninggal," ujar Massuryati.

Proses ini akan kembali diperiksa pada H-7 menjelang pemungutan suara.

Selain pengawasan terhadap data pemilih, Bawaslu juga berfokus pada pencegahan penyalahgunaan informasi terkait pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Ingatkan ASN: Netral atau Siap Terima Sanksi Berat!

Kategori :