SUMEKS.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari pemerintah untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk mendukung pendidikan siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Menariknya, kini dana PIP dapat diambil melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mudah, dan proses pencairannya cukup praktis.
Dana PIP biasanya ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang terdaftar atas nama siswa.
BACA JUGA:BRI Merchant: Solusi Cerdas untuk Meningkatkan Transaksi Bisnis Secara Digital
Untuk dapat mengambil dana tersebut, siswa dan orangtua harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah Surat Keterangan Penerimaan PIP dari sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Tabungan Simpel atas nama siswa.
Selain itu, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP orang tua juga harus disiapkan.
Setelah dokumen lengkap, siswa dan orangtua dapat langsung mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengambil dana pendidikan ini.
BACA JUGA:BRI Dukung UMKM Albaeta Berkembang Lewat Pemberdayaan Digital dan Akses Pasar
BACA JUGA:KUR BRI: Solusi Pembiayaan yang Meningkatkan Daya Saing UMKM Lubuklinggau
Namun, sebelum itu, pastikan bahwa penerima dana PIP sudah terdaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP, orangtua bisa mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di pip.kemendikbud.go.id.
Langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga.
- Lengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan kode keamanan yang muncul, kemudian klik "Cek Penerima PIP".
- Setelah mengecek, orangtua dan siswa akan mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima dana PIP.