Wacana Kenaikan PPN Dikritik Anggota DPR, Dolfie Sebut Presiden Juga Bisa Turunkan Tarif PPN Jadi 5%

Minggu 24-11-2024,12:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Gegara Minta Gak Bayar Pajak selama 50 Tahun, APPLE Gagal Bangun Pabrik Indonesia

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan seruan warganet menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak PPN sebesar 12 persen pada Januari 2025 mendatang.


--

Aksi tolak PPN sebesar 12 persen itu, ramai diserukan di berbagai platform media sosial (medsos) dengan banyaknya beredar suatu pesan berlatar biru berlambang Garuda pada sudut kiri atas.

Berbagai tulisan bentuk penolakan terhadap rencana kenaikan pajak sebesar 12 persen tersebut berseliweran di jagat media sosial.

Berikut berbagai macam tulisan penolakan dari warganet yang beredar di jagad media sosial:

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan, jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat, TOLAK PPN 12%".

"Jangan kebiasaan malakin rakyat, bebankan pajak besar buat pembalak hutan, pengeruk bumi dan industri tersier, jangan palak rakyat terus-terusan, TOLAK PPN 12%".

"RAKYAT TIDAK BODOH

Rakyat punya pilihan untuk

Kategori :