Wacana Kenaikan PPN Dikritik Anggota DPR, Dolfie Sebut Presiden Juga Bisa Turunkan Tarif PPN Jadi 5%

Minggu 24-11-2024,12:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Desas-desus mengenai wacana Pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 mendatang, mendapat banyak kritikan dari berbagai lapisan masyarakat.

Diantaranya turut disorot oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dolfie Othniel FP, menyebut bahwa pemerintah mempunyai kuasa untuk menunda wacana kenaikan PPN sebesar 12% tersebut.

Bahkan seperti dirangkum dari berbagai sumber, Minggu 24 November 2024, Dolfie mengatakan jangankan menunda pemerintah juga memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN menjadi hanya 5% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ia menguraikan, aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 yang bisa menunda bahkan bisa menurunkan tarif PPN yang bakal berlaku nantinya.

BACA JUGA:Tarif PPN Naik 11 Persen, Pemerintah Turunkan Pajak Ini

BACA JUGA:Selain Ramai Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%, Ajakan Penolakan Berlatar Biru Ikut Ramai di Berbagai Medsos

Ia menyebutkan dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang HPP mengatur tentang tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah minimal 5% dan tarif tertinggi maksimal 15%.

Masih menurut Dolfie, perubahan tarif PPN tersebut dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah hingga persetujuan anggota DPR.


Presiden Prabowo juga punya kuasa turunkan tarif PPN--

Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai aturan lengkap dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang HPP, yang bisa menjadi opsi lain pemerintah menunda hingga menurunkan tarif PPN.

Uraian dalam Pasal 7 tentang HPP sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

Kategori :