Jaga Netralitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Menjelang Pilkada 2024

Sabtu 23-11-2024,20:41 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menjaga prinsip netralitas.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rangka memastikan bahwa ASN tetap mengutamakan pelayanan publik dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara layanan publik, ASN tidak seharusnya berpihak kepada pihak atau kepentingan politik tertentu.

Mereka harus selalu menjaga objektivitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas di atas segala hal.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan BNNP Sumsel Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

BACA JUGA:Atasi Overcapacity, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Hal ini sangat penting, terutama mengingat peran ASN dalam menjaga integritas sistem pemerintahan dan pelayanan publik.

"Sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN, kita harus berpegang pada asas netralitas. Setiap ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat," jelas Ilham Djaya dalam pernyataannya.

"Netralitas ini berarti tidak ada ASN yang boleh terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu dalam Pilkada nanti," tambahnya.

Ilham Djaya juga menekankan bahwa netralitas ASN sejalan dengan nilai-nilai dasar dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam core values ASN yang dikenal dengan sebutan BerAKHLAK.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Kondusifitas Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS 2024

BACA JUGA:Ribuan Peserta Lolos SKD, Kemenkumham Sumsel Siapkan Tes Kesehatan dan Psikotes untuk Seleksi CPNS 2024

Nilai 'Loyal' dalam BerAKHLAK menegaskan bahwa ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun ASN tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis, mereka tetap memiliki hak politik, yang terbatas pada penggunaan hak suara dalam bilik pemungutan suara.

Lebih lanjut, Dr. Ilham Djaya memperingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi tegas.

Kategori :