Yaitu untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.
"Anggota kami yang sudah mengintai langsung saja menangkap pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO.
"Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Dimana perempuan dan anak-anak yang biasa menjadi korban," tegasnya.
Terkait kasus ini untuk tersangka RI telah ditahan. Atas perbuatannya akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi
Kapolres OKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Khususnya di wilayah hukum Polres OKI.
Dimana atas kasus ini telah ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.