Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI

Jumat 22-11-2024,17:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TPPO itu terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H Nawawi No 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Aksi TPPO ini terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan pelaku berinisial berinisial RI (26). Dimana pelaku ini diketahui memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp. 

BACA JUGA:Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Diberikan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO

BACA JUGA:Korban TPPO Bawah Umur di Lubuklinggau yang 'Dijual' Temannya Dibayar Rp700 Ribu Sekali Kencan

Yaitu untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. Kemudian pelau RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno SH MH mengatakan, bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. Jadi aktivitas terlarang ini sudah hampir setengah tahunan. 

"Aksinya pelaku ini dengan memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan," jelas Kasat Reskrim, Jumat 22 November 2024.

Lanjutnya, perbuatan pelaku ini untuk salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. 

BACA JUGA:Pamit Nonton Konser, Siswi SMP di Lubuklinggau Diajak Teman Dekatnya ke Hotel, Jadi Korban TPPO

BACA JUGA:Irjen Pol Andry Wibowo Sebut Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

Dimana sambung Kasat Reskrim, anggota berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo). Juga ada uang tunai sebesar Rp700.000 dan data percakapan dalam aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Diterangkan Kasat Reskrim, untuk penangkapan pelaku ini bermula dari seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB lalu. 

Kategori :