Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu sendiri nantinya akan digelar diruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Penyidikan kasus yang menjerat dua tersangka ini, diketahui merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
--
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Saat itu, para terdakwa oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terutama tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disinyalir telah disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.