Sedang Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu, menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
Pelaku berinisial Nop alias BM, merupakan warga Desa Limbang Jaya 1 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, kedapatan sedang mengedarkan sabu di Desa Serikembang 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar narkoba ini dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/49/XI/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 19 November 2024.
BACA JUGA:Polri Bongkar Jaringan Clandestine Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia Dikendalikan WNI
"Adapun pelaku ditangkap sedang berada di depan bengkel tampal ban Megi di Desa Serikembang 1, saat sedang membawa sabu," ungkap Kapolsek, Rabu, 20 November 2024.
Kapolsek menuturkan, penangkapan pelaku oleh Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Pengedar sabu bersama barang bukti. --
"Masyarakat memberitahukan kami sering adanya transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Serikembang I, tepatnya di depan bengkel tampal ban Megi," paparnya.
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu menghubungi Anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:2 Rumah di Kampung Narkoba Empat Lawang Digerebek Tim Gabungan, 7 Orang Diamankan
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, Temukan Barang Terlarang
Selanjutnya, Kanit beserta anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dan Anggota Reskrim Polsek Tanjung Batu, mendatangi tempat tersebut.