Oknum Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Dugaan Perzinahan Dengan Pelakor, Begini Hukuman Pelaku Menurut Islam

Rabu 20-11-2024,17:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?

Pasangan yang berzina padahal mereka tidak menikah dan masing-masing dalam keadaan lajang, maka hukumannya adalah didera 100 kali.

Allah berfirman dalam QS An-Nur Ayat 2 berbunyi:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".


--

Sedangkan untuk orang berzina yang sudah menikah, maka hukumannya lebih berat lagi yakni dirajam dengan batu hingga meninggal dunia. Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Laki-laki tua dan wanita tua jika keduanya berzina, rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (HR. Muttafaq Alaih)

Islam melarang umatnya melakukan beberapa hal termasuk zina bukan tanpa sebab. Dalam aspek kesehatan, zina di luar pernikahan dapat menimbulkan penyakit kelamin bahkan HIV/AIDS. Begitu juga dalam aspek sosial, seorang yang diketahui berzina akan menurun rasa percaya dirinya ataupun kepercayaan dari masyarakat terhadapnya.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam Fikih oleh Djedjen Zainuddin dan Mundzier Suparta, berikut adalah beberapa hikmah larangan zina bagi kaum muslim:

1. Menjaga martabat dan kedudukan seseorang baik di hadapan manusia atau Allah SWT.

2. Menjaga keturunan dari mencampuradukkan yang diharamkan oleh agama. Hal ini dapat membuat hubungan suami istri berjalan harmonis dan bebas dari penyelewengan.

3. Menghindari penyakit-penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, raja singa, sipilis, dan lainnya.

4. Menjaga ketentraman hubungan berumah tangga.

Oleh karena itu, Islam sangat melarang perbuatan zina karena banyak dampak buruk yang akan dirasakan oleh pelakunya. 

Kategori :