Oknum Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Dugaan Perzinahan Dengan Pelakor, Begini Hukuman Pelaku Menurut Islam

Rabu 20-11-2024,17:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kabar dilaporkannya oknum pejabat Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA ke Polisi kasus dugaan perzinahan dengan Pelakor berinisial MZ.

JA oknum pejabat di OKU Selatan itu dilaporkan oleh istri sendiri berinisial YT, lantaran sudah tidak sanggup menahan sakit hati usai 12 tahun membina mahligai rumah tangga.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang perbuatan zina itu sendiri, apalagi dilakukan oleh seorang oknum pejabat yang notabene seharusnya menjadi tauladan yang baik.

Dilansir dari berbagai sumber informasi, Rabu 20 November 2024, Zina adalah perbuatan dosa dan hal yang sangat dibenci Allah dan Rasulullah SAW. Dalam Islam, zina hukumnya adalah haram.

BACA JUGA:Istri Buat Surat Terbuka untuk Bupati, Warganet Malah Bongkar Identitas Lengkap Oknum Pejabat OKUS dan Pelakor

BACA JUGA:Ternyata Ini Awal Mula Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Istri Kasus Dugaan Perzinahan dengan WIL

Imam As-Sa'di mengatakan bahwa buruknya zina ini menjadikannya sebagai perbuatan keji yang dipandang buruk dalam syariat. 

Perzinaan adalah perbuatan yang dapat merusak kehormatan suami istri, mencampuradukkan keturunan, dan keburukan lainnya.


Tangkapan layar dugaan perzinahan oknum pejabat OKU Selatan--

Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra Ayat 23 yang berbunyi:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk".

Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa merebaknya perzinaan adalah salah satu tanda-tanda hari kiamat. Beliau bersabda:

"Di antara tanda-tanda terjadinya hari kiamat ialah ilmu diangkat (dihilangkan), kebodohan merajalela, zina tersebar luas, minuman keras diminum, orang laki-laki habis, dan wanita banyak sekali hingga lima puluh wanita hanya mempunyai satu pengasuh." (HR Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Larangan Allah SWT terhadap perbuatan zina tentunya menimbulkan hukuman kepada pelakunya.

BACA JUGA:Dilaporkan Istri Sah Atas Dugaan Perzinaan, Oknum Pejabat OKU Selatan Ini Hapus Tautan Wife di Akun Sosmed

Kategori :