Terdakwa Oktarina Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar untuk Healing dan Bayar Pinjol

Rabu 20-11-2024,15:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Kau inilah yang masukke aku di tiktok, kau kiro aku takut dipenjara," amuk terdakwa Oktarina kepada kuasa hukum pelapor.

Beruntung, aksi terdakwa Oktarina "ngamuk" tersebut diredam oleh kuasa hukum serta dibantu oleh petugas pengawalan tahanan.


Suasana sidang keterangan terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan Rp1,3 miliar di PN Palembang--

Sapriadi Syamsuddin dimintai tanggapan mengenai agenda persidangan hari ini, memilih irit bicara.

Ia hanya mengatakan bahwa, berencana bakal melaporkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Oktarina ke Polda Sumsel.

"Tapi tunggu saja untuk TPPUnya selesaikan pidana pokok ini terlebih dahulu," singkatnya.

Diketahui, dilaporkannya seorang karyawan PD Terang Dunia bernama Oktarina Permata Sari yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini, bermula dari perbuatannya menggelapkan uang perusahaan selama satu tahun dari 2023 hingga tahun 2024.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dakwaan penuntut umum berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.

Patut diduga, terdakwa Oktarina Permata Sari terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa kerumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.

Bahwa, dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih.

Namun, ternyata ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.

Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih. 

Terdakwa Oktarina dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :