Terdakwa Oktarina Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar untuk Healing dan Bayar Pinjol

Rabu 20-11-2024,15:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oktarina Permata Sari terdakwa kasus penggelapan uang milik bos karpet PD Terang Dunia senilai Rp1,3 miliar, akui digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadi lainnya.

Dalam sidang yang digelar, Rabu 20 November 2024, terdakwa Oktarina dihadirkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, terdakwa Oktarina pada intinya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 miliar.

"Iya pak hakim uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," kata terdakwa Oktarina.

BACA JUGA:Rekan Terdakwa yang Gelapkan Uang Bos Karpet Akui Kecipratan hingga Rp1 juta Setiap Bulan, Uang Tutup Mulut?

BACA JUGA:Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Ia juga membenarkan, saat ditanya penuntut umum uang tersebut dipakai untuk membayarkan pinjol lalu bagi-bagi dengan teman serta digunakan buat jalan-jalan.

Bahkan, ia pun mengakui hingga saat ini tidak ada pengembalian uang kepada pihak PD Dunia Terang tempat ia bekerja saat itu.


Terdakwa Oktarina Permata Sari akui gelapkan uang bos karpet Rp1,3 miliar buat bayar pinjol dan jalan-jalan--

"Iya pak hakim saya mengaku bersalah," ucap terdakwa Oktarina sembari menunduk.

Didampingi penasihat hukumnya Suwito Winoto SH MH, terdakwa Oktarina pasrah dengan tidak mengajukan saksi meringankan dipersidangan.

Oleh sebab itu, majelis hakim untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum Kejati Sumsel yang akan dibacakan pada sidang yang digelar dua pekan mendatang.

Usai sidang, sempat terjadi cekcok antara terdakwa Oktarina dengan kuasa hukum pelapor Sapriadi Syamsuddin SH MH yang turut hadir dipersidangan lantaran tidak terima dirinya di viralkan ke media sosial.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal

Kategori :