Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

Rabu 20-11-2024,10:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal

Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban. 

Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban. 

Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang. 

"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa. 

BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Tak Mengetahui Permasalahan Utang dan Peminjaman Uang

Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU. 

Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, untuk perkara ini ditunda dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa. 

"Jaksa akan menyusun tuntutan untuk kedua terdakwa. Dimana fakta baru yang terungkap bahwa hutang terdakwa sebesar Rp760 juta dan ada rekening korannya," jelasnya. 

  

Kategori :