Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

Rabu 20-11-2024,10:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

BACA JUGA:Gercep, Respon Aduan Eks Petugas Lapas Tanjung Raja Admin Gerindra Dinilai Tokcer Jadi Sentra Aduan Wong Cilik

BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

BACA JUGA:Kasusnya Masih Disidang, Bupati Konawe Selatan Tiba-tiba Damaikan Guru Supriyani Dengan Aipda WH dan Istri

BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang

Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH. 

Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. 

Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp. 

BACA JUGA:Ini Profil Singkat dan Sepak Terjang Hakim Fauzi Isra yang Bakal Pimpin Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat

BACA JUGA:Ikuti dan Cairkan, Ini 5 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Hari Ini 20 November 2024

Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

Kategori :