Penyidikan Korupsi Aset YBS Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Orang yang Sebelumnya Menempati Ikut Diperiksa

Rabu 20-11-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalami penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan serangkaian penyidikan.

Giliran orang yang dahulunya pernah menempati tanah YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang berinisial M, jalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 20 Oktober 2024 mengatakan M turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi jual aset YBS berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

"Yang bersangkutan terkonfirmasi hadiri pemanggilan penyidik dan diperiksa selama beberapa jam dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," kata Vanny.

BACA JUGA:FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Selain Kadis DLHP, Penyidik Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Turut Periksa Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel

Dalam pemeriksaan, lanjut Vanny saksi M tersebut diajukan pertanyaan mengenai asal usul kepemilikan lahan menurut sepengetahuan saksi yang saat itu ditempatinya.

"Ada kurang lebih 15 pertanyaan, seputar kepemilikan tanah dan lain sebagainya untuk detilnya kita tidak bisa jawab karena masuk dalam ranah penyidikan perkara," ungkap Vanny.


Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Menurut Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih fokus mendalami penyidikan dengan mengumpulkan keterangan-ketwran darinpara saksi.

Hal itu, ujar Vanny bertujuan agar penyidikan perkara ini terang benderang sekaligus menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara jual aset YBS yang diduga oleh oknum-oknum untuk selanjutnya dijadikan tersangka.

Dilanjutkan Vanny, penyidikan yang dilakukan tidak hanya terhadap warga sipil biasa seperti M melainkan seluruh pihak lain yang terkait dengan penyidikan perkara turut dilakukan pemeriksaan.

"Tidak ada tebang pilih, seluruhnya akan kita periksa sesuai dengan kebutuhan penyidik baik itu dari instansi pemerintah seperti BPN atau notaris," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Notaris Berinisial EM Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Kategori :