Lalu, keesokan harinya, Minggu 17 November 2024 pukul 14.00WIB Maryati bersama Kenny kembali ke JM Bandung dan berhasil membawa 5 tas selempang dan 5 helai celana panjang.
BACA JUGA:Parkir 5 Menit Belanja di Minimarket Bawa Anak, Motor IRT Raib Dicuri 2 Pria
BACA JUGA:Tanyakan Gaji Suami yang Belum Dibayarkan, IRT di Palembang Dianiaya Kakak di Rumah Orang Tua
Sore hari JM Sukarami kembali didatangi keduanya, tepat di lantai dua tepatnya di tempat penjualan kosmetik barang-barang seperti sampo, handbody, 10 stel baju tidur ditambah 15 baju tidur lagi mereka curi.
Saat akan keluar pelapor Wilgen Agnes satpam JM Sukarami yang berjaga di lantai 1 merasa curiga melihat kedua pelaku, pasalnya keduanya sebelumnya terlihat seperti orang hamil, namun kali ini nampak seperti biasa saja.
"Terlapor ini mengejar pelaku sehingga didapat keduanya mencuri barang-barang yang ada di JM Sukarami," jelasnya.
Keduanya lalu dibawa ke Polrestabes Palembang dan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Tergoda Keuntungan Menggiurkan Iklan di Sosmed, IRT di Palembang Merugi Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan dari penginapan yang mereka sewa ternyata banyak hasil curian disimpan termasuk tertangkapnya dua pelaku lainnya Sulaimi (52) dan Devi Aflina(43) yang juga melakukan aksi yang sama di Toko Murah Meriah Simpang Pakjo Palembang.
Atas tindakan tersebut keempat pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 dan ke-4 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Jika barang ini tidak ketahuan, barang hasil curian tersebut rencananya akan di jual ke Lubuk Linggau,” katanya.