“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis resminya Jumat 15 November 2024 malam.
BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
Tersangka RM juga dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk kronologinya, terang Sunarto, speedboat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 Penumpang beserta 2 orang crew dengan total 25 orang dari arah Palembang menuju Sei Baung.
Sementara, MS Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah Palembang.
Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan.
BACA JUGA:4 WNA Bagi-bagi Makanan di Palestina Dibom Israel, Warga Polandia, Australia, Irlandia dan Inggris
Speedboat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama, namun terkena di bagian belakang.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi sehingga tabrakan tak terhindarkan bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian,” beber Sunarto.
Dan mengakibatkan Speed Boat kehilangan kendali, masuk air kedalam speed boat dan tenggelam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa speedboat merk Semoga Jaya 02 berikut 2 (dua) mesin 200 PK, 1 unit MS Tiga Berlian, 1 unit MS Doa Bersama dan surat-surat.
BACA JUGA:Nekat Curi Speedboat di Pinggir Sungai Musi, Remaja Pengangguran Ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Peristiwa itu terjadi, Rabu 13 November 2024 siang. Tepatnya di perairan Teluk Tenggirik, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.