Ia meminta, bagi siapa saja yang melakukan perbuatan pencemaran nama baik hingga instansi tanpa landasan hukum di media sosial dapat segera ditindak tegas.
Mardiana juga sangat menyayangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh suami YT, bahwasanya sebagai seorang pejabat publik seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
sebelumnya, terlapor JA oknum pejabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan mengaku akan tetap bersikap kooperatif atas laporan dirinya dalam dugaan perzinahan oleh pelapor YT
Meski demikian, dikonfirmasi SUMEKS.CO terlapor JA enggan berkomentar lebih jauh mengenai duduk persoalan yang dikaitkan dengan adanya perbuatan dugaan perzinahan dengan seorang wanita berinisial MZ.
Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum menghormati dan menghargai proses hukum yang berlaku.
"Kita menunggu proses hukum yang berlaku dulu ya mas, intinya kami sebagai WNI yang baik menghargai proses hukum yang berlaku," singkat terlapor JA.
Heboh kasus dugaan perzinahan oleh oknum pejabat ini, bermula saat istri sah YT sudah tak kuat menahan rasa sakit hati hingga nekat melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
YT (37) yang merupakan warga Jalan Rantai Panjang Perumahan Villa Seminung Kabupaten OKU Selatan melaporkan suaminya inisial JA yang merupakan pejabat pemerintahan setempat usai 12 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Didampingi kedua kuasa hukumnya, dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang YT menjelaskan bahwa awal mula ia mengetahui perbuatan zina dilakukan suaminya pada Tahun 2022 lalu.
Saat itu, suaminya JA sedang bersama wanita pelakor (Perebut Laki Orang) di sebuah hotel Jalan A Rivai Palembang pada Senin 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB.