FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel

Selasa 19-11-2024,05:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia juga menegaskan, bahwasanya dalam penyidikan khususnya penyidikan korupsi jual aset milik Yayasan Batanghari Sembilan sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak manapun juga.

"Menurut catatannya juga, sejauh ini sudah ada lebih dari 35 nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik," sebut Vanny.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berdiri diatas tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Selain memeriksa puluhan nama sebagai saksi, lanjut Vanny tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya seperti beberapa kali melakukan penggeledahan.

Iapun kembali mengimbau, khususnya nanti kepada sejumlah nama untuk koorperatif baik untuk hadiri pemanggilan pemeriksaan hingga menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPKAD Sumsel Sakit, Sidang Pembuktian Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditunda

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku

"Agar perkara ini terang benderang, dan menguatkan alat bukti serta mengetahui siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tandasnya.

Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.

Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.

Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik di belakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.

Kategori :