PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tancap gas kebut penyidikan korupsi jual aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Terbukti, pada Senin 18 November 2024 tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu orang berinisial FW.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa FW merupakan Notaris dari yang membuatkan akta pembelian tanah milik YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"Senin kemarin, FW diperiksa oleh tim penyidik untuk diambil keterangan sebagai saksi," kata Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa 18 November 2024.
Dikatakan Vanny, saksi FW sama seperti saksi-saksi sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam dimulai dari pukul 10.00 WIB.
Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejari Sumsel terhadap saksi FW, kata Vanny berjumlah lebih kurang 20 pertanyaan.
Selain memeriksa saksi-saksi penyidik Kejati Sumsel juga melakukan Gian geledah sita dalam kasus korupsi jual aset YBS Mayor Ruslan Palembang--
"Materi pertanyaannya yang pasti seputar akta jual beli objek tanah yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel," ungkap Vanny.
Untuk detil pertanyaannya, lanjut Vanny tidak dapat dipublikasikan karena telah masuk dalam ranah penyidikan perkara.
Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi jual aset berupa tanah milik YBS di Jalan Mayor Ruslan saat ini masih dikebut oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu, masih kata Vanny tidak lain bertujuan untuk menguatkan alat bukti penyidikan dalam mengungkap siapa saja dalang dari kasus korupsi ini.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang