Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka

Senin 18-11-2024,20:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang

"Untuk itu, seharusnya dakwaan batal demi hukum dan apabila dilanjutkan maka kriminalisasi untuk terdakwa Syaifullah Aprianto," tegas Husni bacakan Eksespi dihadapan majelis hakim di ketua Fauzi Isra SH MH.

Atas nota keberatan atau eksepsi itu, tim JPU meminta waktu satu Minggu untuk menanggapi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menjerat 6 terdakwa dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


--

Saat pembacaan dakwaan, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.

BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang

Lebih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.

Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dollar.

Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN Dinas Pertambangan dan Energi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar

BACA JUGA:Ini Profil Singkat dan Sepak Terjang Hakim Fauzi Isra yang Bakal Pimpin Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat

Diantaranya, terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika.

Uang tersebut sumbernya dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar 20 ribu USD, yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Cina.

Kategori :