Jangan Khawatir Non-ASN TMS, MenPAN RB Pastikan Semua Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK

Minggu 17-11-2024,15:27 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pelamar. 

Guru honorer yang bertugas di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di instansi daerah bisa melamar PPPK 2024.

Bagi lulusan PPG, pastikan bahwa data kelulusan Anda sudah tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemudian jelas akan muncul pertanyaan bagi tenaga honorer bagaimana nasibnya jika gagal seleksi PPPK 2024 di periode kedua ini.

BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Honorer Ikut Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi

Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati, memberikan pandangan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Menurut Indriati bagi honorer yang memiliki kesempatan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Lalu, bagi mereka yang tidak lolos, Indriati menyebutkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik.

"Jika pada pengumuman akhir dinyatakan nantinya tidak lulus seleksi, mereka dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS

BACA JUGA:Ini 3 Kategori Tenaga Honorer Resmi Diblacklist Pengangkatan PPPK 2024, Kenapa!

Dia menambahkan, namun bagi peserta yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti tahapan seleksi, mereka akan dianggap gugur dan tidak terdaftar dalam sistem. 

Maka jelas yang bersangkutan berarti kehilangan peluang untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan panduan teknis dari pemerintah pusat. 

 

Kategori :