Parkir 5 Menit Belanja di Minimarket Bawa Anak, Motor IRT Raib Dicuri 2 Pria

Sabtu 16-11-2024,10:38 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Diketahui, sehari sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi yang dilakukan para pelaku maling motor di Kota pempek ini.

BACA JUGA:Sindikat Curanmor di Wilayah Sukarami Palembang Ditangkap, Hasil Curian Dimodifikasi dan Dijual ke Muba

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Palembang Ini dengan Mudah Patahkan Stang Motor Menggunakan Kedua Kakinya

Tindak kejahatan dari pelaku aksi maling motor di Kota Palembang kian marak terjadi. 

Meskipun telah diantisipasi dengan memasang konci tambahan, namun sepeda motor yang berada di dalam pagar rumahpun raib dibawa kabur pelaku.

Aksi dari pelaku maling motor ini menyasar kawasan perumahan Opi Jakabaring Palembang, Kamis 14 November 2024. 

Aksi dari pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar kendaraan bermotor ini milik korbannya Keren Agustina (26).

BACA JUGA: Marak Kasus Curanmor di Palembang, Kapolrestabes Perintahkan Anggota Jangan Sungkan Beri Tindakan Tegas

BACA JUGA:Rusak Gembok Garasi Rumah, 1 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lempuing Jaya, 2 Berhasil Lolos

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 14 November 2024.

"Motor ketahuan hilang itu pas pagi hari. Pintu pagar sudah terbuka, motor juga tidak ada," katanya di hadapan petugas.

Dijelaskan, malam hari sebelum kejadian, dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya didalam pagar dengan kondisi stang yang terkunci. "Posisi motor terkunci stang dalam pagar rumah. Konci pagar juga dirusak," katanya.

Akibat itu, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palembang ini harus rela kehilangan motor kesayangannya jenis Honda beat BG 6487 ABI. "Saya harap motor saya bisa kembali dan pelakunya bisa ditangkap," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Curanmor Meningkat, Berikut Solusi Efektif Mencegah Aksi Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Viral 2 Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Mesuji OKI, Polisi Cari Identitas

Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri berkata, bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.

Kategori :