Sopir Truk Maut Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Terancam 12 Tahun Penjara
SUMEKS.CO - Sopir truk maut penyebab kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Purbaleunyi, Rouf, 43 tahun, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang diterima Rouf ini, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan beruntun ini melibatkan 17 mobil, 29 orang luka-luka, dan satu orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara detail mengenai ditetapkannya sopir maut ini sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam, dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.
Saat tiba di lokasi kejadian, sopir maut penyebab kecelakaan beruntun diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Purbaleunyi.
"Pengemudi diduga kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun," jelasnya, dikutip dari berbagai sumber, 16 November 2024.
Kurangnya antisipasi dari sang sopir inilah, yang akhirnya membuat truk trailer menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan di KM 92 Tol Purbaleunyi.
BACA JUGA:Polisi Sebut Korban Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Purbaleunyi Bertambah, Total Jadi 29 Orang
"Kita ketahui bersama, saat itu di lokasi kejadian sedang ada perbaikan jalan, sehingga pengemudi harus hati-hati," sebutnya.
Terlebih lagi, saat kejadian itu Jalan Tol Purbaleunyi dalam kondisi licin lantara diguyur hujan, sehingga mengurangi jarak pandang.