Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(qda)
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(qda)