Polisi pun datang ke TKP atas laporan warga.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024.
Kedua bocah tersebut dirantai dan digembok oleh orang tuanya sendiri.
Setelah koordinasi dengan aparat desa setempat, orang tua anak tersebut dipanggil ke desa diberi arahan agar jangan sampai mengulangi.
BACA JUGA:Saran Farhat Abbas Pada Vadel di Kasus Anak Lolly, ‘Mending Bertobat, Diam Saja dan Minta Maaf!’
Kedua Bocah Dihukum Ortu
Ipda Riyana menjelaskan kedua bocah tersebut merupakan kakak-adik yang tengah 'dihukum' orang tuanya.
Orang tuanya kesal karena anaknya itu diduga telah melakukan aksi pencurian ponsel tetangganya.
"Pada hari Selasa, orang tuanya mendengar tetangganya hilang handphone. Kejadian itu bukan yang pertama.
BACA JUGA:Saran Farhat Abbas Pada Vadel di Kasus Anak Lolly, ‘Mending Bertobat, Diam Saja dan Minta Maaf!’
Orang tuanya merasa malu dengan tetangganya.
Untuk pembinaan terhadap dua anak tersebut dirantai di lehernya, untuk efek jera.
Ipda Riyana mengatakan, pihaknya tidak memeriksa orang tua kedua bocah tersebut.