Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi penangkapan Ivan Sugianto pada pukul 16.00 WIB.
Ivan ditangkap oleh aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan tim keamanan bandara, sesaat tiba di bandara.
BACA JUGA:Ayah Korban Perundungan Siswi SMA di Palembang Mengais Keadilan Jelang Putusan di PN Palembang
Saat tiba di Mapolrestabes Surabaya, Ivan digelandang masuk ke gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ivan Sugianto sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik di Bandara Juanda," kata Kombes Dirmanto di hadapan awak media.
Menurutnya, penetapan Ivan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto belum membeberkan secara rinci pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Ivan.
BACA JUGA:Viral Video Dugaan Perundungan Siswi SMP di Sumsel, Polisi Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami akan sampaikan informasi terbaru terkait pasal yang dikenakan," tambahnya.
Kasus ini berawal dari keributan yang terjadi di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada 21 Oktober 2024.
Dalam video yang viral di media sosial (medsos), terlihat Ivan Sugianto, bersama beberapa orang lainnya, mendatangi sekolah tersebut untuk mencari siswa berinisial EN.
Ivan diduga marah besar karena anaknya, EL, yang bersekolah di SMA Cita Hati, diejek oleh EN saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya.
BACA JUGA:Anak Tersandung Kasus Perundungan, Vincent Rompies Istirahat dari Media Sosial