Hakim Vonis Pidana 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogjakarta Masing-Masing Selama 1 Tahun 6 Bulan Bui

Jumat 15-11-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 4 terdakwa korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, dihukum majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan pidana terhadap empat terdakwa yaitu Eti Mulyati, Derita Kurniawati, Zurike Takarada dan Ngesti Widodo, dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Kamis 14 November 2024 malam.

Majelis hakim hakim diketuai Efiyanto SH MH, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang korupsi.

Majelis hakim berpendapat, bahwa para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

Selain tidak sependapat dengan jerat pasal, dalam sidang pembacaan vonis pidana hingga malam hari tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara dari JPU Kejati Sumsel.

Yang mana pada saat itu, terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara, Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu  Derita Kurniawati oknum notaris Jogjakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Jogjakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.


--

Dalam petikan pertimbangan yang dibacakan, khususnya terhadap dua terdakwa notaris menurut majelis hakim unsur perbuatan melawan hukum yaitu notaris tersebut tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sementara, pertimbangan hal meringankan menurut majelis hakim bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing-maisng kompak menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan JPU Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ketua IPPAT Palembang Berikan Dukungan Moril kepada Terdakwa Korupsi YBS Yogyakarta

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Kategori :