Tawarkan Limbah Karet, Pria di Gandus Palembang Bawa Kabur Uang Belasan Juta Rupiah Milik Warga OKU Timur

Kamis 14-11-2024,19:09 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Modus menawarkan limbah karet, seorang pria di Kecamatan Gandus Palembang berhasil membawa kabur uang belasan juta rupiah milik korbannya. 

Tak terima menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, Masrul (39) warga Nusa Bali, Belitang III Kabupaten OKU Timur melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 14 November 2024. 

"Uang saya Rp15 Juta dilarikan terlapor (Febriansyah). Saya merasa tertipu karena Limbah karet yang dijanjikan tak kunjung datang ke rumah," ungkapnya dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Diceritakan, kronologis kejadian tersebut saat dirinya berada di Jalan Syakyakirti Palembang pada 10 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:2 Remaja di Prabumulih Terlibat Aksi Pencurian, Congkel Rumah Warga Bawa Kabur Uang dan Emas

BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Viral di Sosial Media, Diduga Bawa Kabur Uang Rp20 Juta

Saat itu, dirinya dihubungi terlapor (Febriansyah) yang menawarkan limbah karet dengan diimingi jika telah dibayarkan maka akan dikirimkan satu minggu kemudian.

Namun demikian, hingga batas tempo waktu yang dijanjikan, limbah karet tersebut tak kunjung tiba dirumah.

"Setelah sepakat dengan harganya, kemudian saya transfer uangnya ke terlapor. Namun hingga waktu sebulan merasa curiga lalu saya laporkan," ujarnya.

Usaha lain dilakukannya seperti mendatangi langsung kediaman terlapor di Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Palembang.

BACA JUGA:Belanja di Minimarket, Seorang Emak-emak Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Videonya Viral

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Copet Wanita Terekam CCTV, Bawa Kabur Uang dan Emas dari Toko Pakaian

"Sampai di rumah terlapor Limbah Karet yang dijanjikan juga tidak ada." ujarnya.

PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Atau 372 KUHP.

"Laporan atas dugaan Penggelapan akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya. 

Kategori :