Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Propam Polres Ogan Ilir Periksa Isi Ponsel Seluruh Anggota

Kamis 14-11-2024,16:34 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam perjudian online, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi. 

Tindakan tegas tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Upacara Nan Khidmat

BACA JUGA:Wakapolres Ogan Ilir Kawal Pemberian 100 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Murid SDN 16 Indralaya

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan citra baik institusi, serta memastikan anggota Polri bebas dari kegiatan-kegiatan yang melanggar kode etik dan aturan hukum yang berlaku.

Kategori :