Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Ingatkan ASN: Netral atau Siap Terima Sanksi Berat!

Selasa 29-10-2024,13:21 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi pemilihan umum yang akan datang.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses pemilihan berjalan adil, jujur, dan demokratis.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi Komisariat Wilayah (KOMWIL) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Sumatera Selatan, yang diadakan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kurniawan menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu prinsip utama yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Deklarasi Kampanye Damai, Wujudkan Pilkada 2024 Tanpa Konflik

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, ASN juga terikat dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta keputusan bersama beberapa kementerian terkait.

“Netralitas ASN bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi. ASN diharapkan tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu berjalan dengan adil,” ujar Kurniawan dalam paparannya.

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berakibat serius. ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau terlibat dalam kampanye dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp. 36 juta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Jalin Kerjasama dengan Bawaslu untuk Mendukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Lubuklinggau

“Pelanggaran seperti menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu, terlibat kampanye, atau menunjukkan dukungan di media sosial, dapat berujung pada sanksi berat,” tegasnya. “Kita tidak ingin ada ASN yang tersandung masalah hukum karena tidak memahami batas-batas yang sudah ditentukan.”

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu juga mengimbau kepada para Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan aktivitas publik.

Kurniawan menyoroti bahwa hal-hal yang terlihat sederhana, seperti foto bersama, bisa menimbulkan interpretasi negatif jika tidak dilakukan dengan cermat.

Kategori :