"Sebanyak 2 plastik klip berisikan 996 butir ekstasi warna hijau berbentuk kodok, dengan berat bruto 368,55 gram," terang Kasat Narkoba, Senin 11 November 2024.
Dia menjelaskan, semua barang bukti kini sedang dicek di Labfor Polda Sumatera Selatan, untuk mengetahui kandungannya apakah narkoba atau bukan.
Ikut diamankan barang bukti 1 lakban bekas pakai warna hitam, HP merk Vivo warna emas, 1 tas ransel warna coklat tanpa merk, 3 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan HP Samsung warna perak.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Dalam penggerebekan pada Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB, di Gang Setapak diamankan barang bukti 2 plastik klip sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu 9 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB, dilakukan penggerebekan di Perumahan Harapan Jaya.
Dari tangan tersangka Fikriyansyah dan ditemukan sebuah tas ransel warna coklat yang di dalamnya berisikan barang bukti lainnya.