2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Butir Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Lubuklinggau

Kamis 14-11-2024,12:52 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, 1 Orang Pengedar Diproses Hukum, 2 Dipulangkan

BACA JUGA:2 Pria Pemilik Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan 4.496 Butir Pil Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polres Lubuklinggau dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membawa mereka pada hukuman penjara hingga puluhan tahun.

Sebelumnya, Polres Lubuklinggau berhasil meringkus 2 orang pria sebagai pemilik narkoba 4.496 butir pil ekstasi dan 2,3 Kilogram sabu-sabu.

Kedua tersangka yang ditangkap itu yakni Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49) warga Gang Setapak Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Dan Fikriyansyah alias Fikri (33) warga Jalan Malabar No.23 RT.06 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Petani di Muba Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan 96 Paket Sabu di Kasur

BACA JUGA:Buru Bandar Besar di Kampung Narkoba Lorong Keramat 5 Ulu Palembang, Petakan Daerah Perairan dan Darat

Polisi mengamankan keduanya dalam sebuah penggerebekan pada Jumat 8 November 2024 dan Sabtu 9 November 2024, di dua lokasi berbeda yakni di Gang Setapak, Kota Lubuklinggau dan Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati, Kota Lubuklinggau. 

Diketahui juga, keduanya tinggal di Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa sabu 2.316 gram atau 2,3 Kg lebih.

"Rinciannya 2 plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 210 gram dan 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisikan sabu dengan berat bruto 2.106 gram (2,1 kg lebih)," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera.

BACA JUGA:2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sempat Dihadang dengan Balok Kayu di Jalan

Untuk pil ekstasi sebanyak 4.496 butir, dengan rincian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir ekstasi warna pink logo instagram atau seberat 1.242,07 gram.

Kategori :