Menurutnya, MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pilkada.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menjadi sistem pendukung yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kami sebagai pengawas pemilu. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kurniawan.
BACA JUGA:Bawaslu PALI Gandeng Wartawan Awasi Pilkada Serentak
BACA JUGA:Lindungi Petugas Adhoc Di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Ia menekankan bahwa Bawaslu Sumsel berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas serta transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan dukungan dari Kejati, pihaknya optimis dapat menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran dengan cepat dan tepat.
Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan akan menjadi ujian besar bagi semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara pemilu, pengawas, aparat penegak hukum, maupun masyarakat itu sendiri.
Dengan jumlah pemilih yang terus meningkat dan dinamika politik yang semakin kompleks, Bawaslu Sumsel dan Kejati Sumsel harus bekerja lebih keras untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang bisa mencoreng proses demokrasi.
Dr. Yulianto menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pilkada adalah menjaga integritas dan netralitas aparat negara. Untuk itu, Kejati Sumsel siap memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu serta melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Pastikan Pendistribusian Logistik Pilkada Lancar dan Aman, Bawaslu PALI Gelar Rakernis
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Terima Tim HDCU: Laporkan Dugaan Pelanggaran
“Sinergi antara Bawaslu dan Kejati adalah bukti bahwa kita tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan pelanggaran. Harapannya, masyarakat dapat melihat bahwa pemilu ini dilaksanakan dengan jujur dan adil,” jelas Yulianto.
Melalui MoU ini, Bawaslu dan Kejati Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan koordinasi terkait penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu.
Kejati akan memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, baik yang bersifat administratif maupun yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Kurniawan juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam Pilkada yang bersih.
BACA JUGA:Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Dorong Partisipasi Warga, Bawaslu PALI Sosialisasi Di Empat Kecamatan