Untuk kasus korupsi jual aset YBS berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta ini, menjerat empat orang terdakwa yaitu terdiri dari dua oknum notaris bernama Eti Mulyati serta Derita Kurniawati.
Sementara dua terdakwa lainnya bernama Yurike Takarada selaku kuasa penjual aset YBS dan satu terdakwa lainnya yakni oknum ASN BPN Jogjakarta bernama Ngesti Widodo.
Terdakwa Eti Mulyati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Rabu 16 Oktober 2024 lalu dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Derita Kurniawati oknum notaris Jogjakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Jogjakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Efiyanto SH MH, para terdakwa dinilai JPU Kejati Sumsel terbukti melanggar dakwaan Primair.
Para terdakwa, dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.