Pemerintah Indonesia Resmikan Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online

Rabu 13-11-2024,21:16 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Selain itu, perusahaan yang terdaftar di sistem Ditjen AHU harus mengalokasikan minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ronald Heru Praptama Hadiri Sertijab Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel, Rotasi untuk Kinerja Lebih Efektif

BACA JUGA:Cetak Rekor! Indah Nurmalia Raih Skor 461 di SKD Kemenkumham Sumsel untuk Formasi Penjaga Tahanan Wanita

Bentuk alokasi ini bisa berupa program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan pendidikan, peningkatan akses layanan kesehatan, hingga upaya keberlanjutan lingkungan.

Dengan aturan ini, diharapkan social enterprise dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menyampaikan pentingnya pencatatan social enterprise untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berkomitmen pada tujuan sosial.

Melalui sistem pencatatan ini, pemerintah dapat memberikan insentif khusus yang mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan, seperti penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Percepat Pengelolaan Barang Milik Negara Rusak Berat

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Semangat Persatuan dan Inovasi Pemuda

Cahyo menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan konkret untuk memperkuat peran social enterprise dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih merata.

Selain itu, dengan adanya pencatatan resmi ini, diharapkan dapat menarik minat investor yang memiliki perhatian khusus terhadap investasi sosial dan lingkungan.

Di tengah meningkatnya tren investasi berdampak global, pencatatan ini memudahkan investor untuk mengidentifikasi social enterprise yang terverifikasi dan dapat dipastikan memiliki komitmen untuk mencapai tujuan yang selaras dengan prinsip sustainable investing.

Cahyo menambahkan, kontribusi dari investor berdampak bisa berupa pemberian hibah, pinjaman, atau bahkan investasi ekuitas yang berfokus pada pengembangan usaha sosial.

BACA JUGA:Mengukir Sejarah! Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Siapa Raja Skor Formasi Penjaga Tahanan?

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Buka Kanal Layanan Pengaduan Seleksi CPNS, Dorong Transparansi dan Integritas

Pemerintah juga berharap dengan layanan ini, social enterprise Indonesia dapat memperluas akses ke pasar modal global, serta membuka peluang bagi pengembangan bisnis sosial di tingkat nasional dan internasional.

Kategori :