Miris, Jaksa Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara di PN Padang Sidempuan, Kasus Hanya Kritik Penggunaan Mobil Dinas

Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan: 

'Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan”.

“(Pelaku) ngaku kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan" kata Maria beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. 

Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagram-nya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah postingan itu sembari menambahkan keterangan: 

'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing”.  

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

“Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung”.

Atas unggahan itu, korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. 

Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu. 21 Agustus 2024.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. 

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Kategori :