Miris, Jaksa Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara di PN Padang Sidempuan, Kasus Hanya Kritik Penggunaan Mobil Dinas

Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Miris seorang jaksa dituntut jaksa 2 tahun penjara di pengadilan negeri (PN) Padang Sidempuan, kasusnya ternyata hanya kritik penggunaan mobil dinas di kejaksaan. 

“Saya bukan jaksa yang melakukan pememerasan, menerima suap dan atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri,” cetus Jovi Andrea Bachtiar di akun TikToknya terpantau Rabu, 13 November 2024.

Jovi menjelaskan, diriya hanya mengkritik agar mobil dinas di kejaksaan tidak disalahgunakana dan/atau digunakan pegawai yang tidak berhak.

Apalagi ada oknum jaksa yang viral melakukan dugaan pemerasan saat menangani perkara malah dibiarkan tetap menjadi pegawai kejaksaan, tidak dipenjarakan.

BACA JUGA:Jaksa Jovi Sengaja Kenakan Seragam Adyaksa Saat Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Tujuannya Ini?

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

“Lantas apa alasannya saya dinyatakan layak untuk dipenjarakan dan dipecat dari kejaksaan?,” tanya Jovi lagi.

Sebelumnya tampak Jaksa Jovi yang menjadi terdakwa datang ke ruang sidang pengadilan negeri mengenakan seragam adyaksa. 

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mengenakan seragam adyaksa tujuannya untuk menyadarkan petinggi di kejaksaa RI. 

“Dimana hati nurani kalian, jangan pecitraan saja selama ini menggembar-gemborkan penegakan hukum berhati nurani,” tulis Jovi di akun TikToknya.

“Kalau saya hanya mengkritik pengunaan mobil dinas di kejaksaan saja dikriminalisasi dan dipecat dari kejaksaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar menyadari kalau dirinya hanya anak petani, bukan seorang jaksa yang punya keluarga atau kolega yang bekerja di kejaksaan.

Jovi juga berharap komisi 3 DPR RI bisa memantau kasusnya.

Kategori :