Pasutri Asal Palembang Dibekuk Polisi Edarkan Sabu di Pinggir Jalintim Banyuasin

Rabu 13-11-2024,07:15 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Dua orang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diringkus polisi pada Selasa 5 November 2024 saat berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Betung tepatnya di depan Bank BNI KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pasangan suami istri tersebut yaitu Ilhamsyah (32) dan Syifa Rifda Fakirah (27) warga Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Ikut juga diamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 7 paket jenis sabu dengan bruto 3,00 gram, kotak permen, handphone, mobil Toyota calya.

BACA JUGA:Pasutri Dibegal Saat Melintas di Jalan Sukabangun Palembang, Polisi Janji Akan Tindak Tegas Pelaku

BACA JUGA:Pulang Berobat, Pasutri Dibegal di Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo Empat Lawang

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar sabu itu berawal dari laporan masyarakat. "Kemudian kita tindaklanjuti," katanya.

Akhirnya anggota Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan undercover buy untuk memancing kedua pengedar sabu itu. 

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang telah menyamar itu, langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh pengedar itu.

"Anggota langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pasutri di Banyuasin Dibekuk Polisi, Usai Bobol dan Kuras Warung Tetangga

BACA JUGA:Pasutri Muda di Ogan Ilir Nekat Jadi Begal, Ancam Bocah yang Jadi Korbannya dengan Pisau Dapur

Dari nyanyian kedua pelaku, didapatkan informasi kalau sabu itu didapatkan dari seseorang Afriadi warga Palembang. "Kita kembangkan," tuturnya.

Lalu, pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku Afrizal di pinggir Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang beserta barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 4,58 gram, dan handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Afriadi mengaku mempunyai kontrakan di Lorong Salak Jalan Sirna Raga, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kategori :