Gadis Dibawah Umur Tersangka Usai Dapat Video ‘Burung Atraksi’ di Padang Sidempuan Berujung Didamaikan

Rabu 13-11-2024,06:11 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Gadis dibawah umur RSP (14) tersangka usai dapat video ‘burung atraksi’ di Padang Sidempuan berujung didamaikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna membenarkan terjadinya perdamaian itu.

“Mediasi melibatkan dinas perlindungan anak, lembaga perlindungan anak, tokoh adat dan agama, anak dan ortunya hadir,” ungkap Kapolres.

Para pihak, kata AKBP Wira Prayatna, sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan yang akan menuju pada penyelesaian restorative justice. 

BACA JUGA:Yang Ngirim Video ‘Yang Punya Burung’ Kok Anak Gadis 14 Tahun di Padang Sidempuan Ini Malah Jadi Tersangka?

BACA JUGA:Cara Ngatasi Supaya Tidak Dirazia Paguyuban Masakan Padang, Tulis Saja ‘RM Ini Menunya Mirip Masakan Padang’

Tampak pada video yang beredar di media sosial Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus penyebaran video tak senonoh hingga berujung penetapan tersangka.

Pihak keluarga RSP (14), gadis yang masih dibawah umur dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan. 

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun, anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan yang sempat heboh.

BACA JUGA:Yang Ngirim Video ‘Yang Punya Burung’ Kok Anak Gadis 14 Tahun di Padang Sidempuan Ini Malah Jadi Tersangka? 

BACA JUGA:Cara Ngatasi Supaya Tidak Dirazia Paguyuban Masakan Padang, Tulis Saja ‘RM Ini Menunya Mirip Masakan Padang’

Penghentian kasus setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai, serta mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak gadis 14 tahun di Padang Sidempuan dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video ‘burung atraksi’ kiriman pria dewasa 18 tahun.

Kasusnya viral sampai di tag netizen ke admin Gerindra, ya admin Gerindra biasanya cepart respon kasus yang dilaporkan ke akunnya.

Kategori :