Polres Muara Enim Sukses Grebek 'Kampung Narkoba' di Desa Karang Mulya, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur

Selasa 12-11-2024,17:46 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Pihak kepolisian juga menemukan satu unit senjata jenis airsoft gun, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Beri Perlindungan JKK dan JKM untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

BACA JUGA:Sekda Muara Enim Pimpin Apel Gabungan, Penyerahan SK Pensiun hingga Imbauan Netralitas Jelang Pilkada

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat pelaku, semuanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dengan bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimum.

"Ancaman hukumannya sangat berat, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas," tegas AKBP Jhoni Eka Putra.

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa Desa Karang Mulya, khususnya Kampung Pilip 3, memang sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Kota Prabumulih-Muara Enim Hadiri Kampanye MataHati: Wujudkan Sekolah dan Berobat Gratis

BACA JUGA:PWI Muara Enim Gelar Pelatihan Jurnalistik dan UU Pers untuk Perangkat Desa

Sindikat di desa ini bahkan dikenal sebagai jaringan lintas kabupaten. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Kabupaten PALI, kemudian mendistribusikannya ke berbagai wilayah, termasuk tempat hiburan dan desa-desa di sekitar Muara Enim.

Selama ini, upaya penindakan kerap mengalami kendala karena para pelaku dan pendukungnya tidak segan-segan melawan petugas.

Setiap kali tim kepolisian berusaha melakukan penyergapan di dalam desa, mereka kerap diteriaki maling atau perampok, guna memancing reaksi warga setempat untuk melakukan aksi massa.

“Kami seringkali harus menggunakan teknik under cover dan memancing pelaku keluar dari desa untuk melakukan transaksi. Jika masuk langsung ke dalam desa, risikonya terlalu tinggi. Namun kali ini, kami membawa surat tugas dan didampingi oleh Kepala Desa, sehingga warga dapat diyakinkan bahwa kami adalah petugas resmi,” jelas AKP Halim Kesumo.

BACA JUGA:Diduga Lalai Saat Bongkar Muat BBM, Truk Solar Ilegal Meledak di Muara Enim, 1 Tewas dan 1 Luka

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Luncurkan Program Sigermas untuk Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Lebih lanjut, AKP Halim mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan distribusi yang luas, dengan keuntungan yang tidak sedikit.

Kategori :