PJ Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran: Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat

Selasa 12-11-2024,14:39 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemkot Palembang Perbanyak Tempat Wisata untuk Tingkatkan Daya Tarik Kota

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat

Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.

Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesual yang tertera pada undangan.

Pejabat yang memerukan fasilitas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon Il saja yaitu 1 (satu orang pengemudi.

Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya tidak boleh dilaksanakan.

BACA JUGA:Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kolaborasi dengan Kejari

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkot Palembang Siapkan 4.544 Petugas yang Tersebar di 2.272 TPS

Aprizal menambahkan perjalanan dinas Misal orang yang datang orang yang berkompeten saja atau dikurangi perjalan yang tidak perlu dan yang berangkat sesuai tupoksi dan urgensinya.

Kategori :