PJ Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran: Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat

Selasa 12-11-2024,14:39 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim  memerintahkan OPD di Pemkot Palembang segera merealisasikan instruksi presiden terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin) hingga 50 persen.

" Pemkot Palembang sangat konsen. Dan segera direalisasikan dengan keluarnya Surat Edaran yang diteken PJ Walikota Palembang," kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim kepada media, Selasa 12 November 2024.

Sekda Palembang mengatakan instruksi Presiden yang dipertegas lagi oleh Menkeu Srimulyani agar melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas melalui surat edaran kepada OPD.

Surat edaran itu menjadi pedoman OPD untuk membatasi perjalanan dinas atau kegiatan yang sifatnya ceremonial untuk penghematan anggaran untuk kesejahteraan rakyat, konsen untuk masyarakat kota Palembang.

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim: Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

BACA JUGA:KABAR BAIK! Disnaker Kota Palembang Sukses Tempatkan 50 Tenaga Kerja di Sektor Pertambangan

Seperti diketahui Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 7 November 2024 agar Pemerintah Daerah melakukan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada APBD TA 2024.

Aprizal menegaskan langkah realistis yang dilakukan Pemkot Palembang melakukan pengurangan.

" Akan kita sesuaikan dengan struktur APBN. Yang jelas akan ada pengurangan, mulai jumlah hari dan jumlah staf yang berangkat dinas luar." 

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair, Pemkot Palembang Berikan Bonus Atlet Porprov dan Perparprov 2023

BACA JUGA:Pemkot Luncurkan Charming Events Of Palembang 2025, Festival Bidar dan Sriwijaya masih Paling Favorit

Pernyataan tersebut sejalan dengan pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Palembang tahun 2024.

Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud.

Sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.

Selain itu, Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD. dan pihak lainnya diatur sesuai pedoman yang sudah ditentukan.

Kategori :