BACA JUGA:DPR RI Ngamuk, Beri Pesan Menohok untuk Bos Apple: Blokir iPhone 16, Indonesia Punya Harga Diri Bos!
Terkait hal itu Kemenperin tengah bersiap memblokir iPhone 16 dengan cara tidak membolehkan aktivasi IMEI. IMEI atau International Mobile Equipment Identity.
IMEI adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi bergerak seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Kemenperin pun memastikan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace.
BACA JUGA:DPR RI Ngamuk, Beri Pesan Menohok untuk Bos Apple: Blokir iPhone 16, Indonesia Punya Harga Diri Bos!
Karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang sebetulnya masuk secara legal, namun menjadi ilegal ketika diperjualbelikan di dalam negeri.
"Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," ucapnya dikutip dari siaran pers, Sabtu 9 November 2024.
BACA JUGA:DPR RI Ngamuk, Beri Pesan Menohok untuk Bos Apple: Blokir iPhone 16, Indonesia Punya Harga Diri Bos!
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegas Febri.
Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet dengan syarat merealisasikan investasinya di Indonesia dengan serius.
Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.