Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Kejati Periksa Mantan Kasi Sengketa BPN

Senin 11-11-2024,20:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejakti Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, ungkap update terbaru penyidikan korupsi jual aset Pemprov Sumsel Yayasan Batanghari Sembilan Jalan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dari rilis yang disampaikan, Senin 11 November 2024 Vanny menyebut Kasi Sengketa BPN Kota Palembang tahun 2016-2017 berinisial A diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan korupsi jual aset Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Batanghari Sembilan," ungkap Vanny dari rilis yang diterima redaksi.

Dituliskan dalam rilisnya, mantan Kasi Sengketa pada BPN Kota Palembang berinisial A tersebut diperiksa oleh tim penyidik dari pukul 10.00 WIB pagi sampai dengan selesai.

BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

BACA JUGA:Notaris Berinisial EM Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Saksi A, lanjut Vanny dicecar sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh tim penyidik yang mana pertanyaannya seputar materi penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel.

"Tim penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan perkara termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan alat bukti dari penyidikan yang dilakukan," tulisnya.


Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--

Diketahui sebelumnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 silam tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang narapidana kasus korupsi terkait penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Ketiga nama terpidana yang diperiksa dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yakni Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014-2016 diketahui bernama Mukti Sulaiman.

Kemudian Kepala BPKAD Pemprov Sumsel tahun 2012-2017 bernama Laonma PL Tobing dan mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2017 bernama Ahmad Zairil.

Khusus untuk nama yang terkahir, Ahmad Zairil merupakan terpidana kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang yang divonis pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Palembang dan 6 Saksi Lain Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

Kategori :