Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!

Senin 11-11-2024,20:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Antusias! Peserta Tes CPNS 2024 Kabupaten OKI Siap Beraksi Awal November

BACA JUGA:Semangat Meraih Impian! Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS Tunjukkan Usaha Terbaik

4. Tunjangan Suami/Istri

 

Tunjangan keempat adalah tunjangan suami/istri, PNS akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok mereka, sesuai ketentuan PP nomor 51 tahun 1992.

 

5. Tunjangan Jabatan Struktural

Lalu, tunjangan kelima adalah tunjangan jabatan struktural yang besarannya berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan yang dipegang oleh PNS itu sendiri ketika masih aktif bekerja.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan struktural, bagi yang tidak memiliki maka tidak berhak mendapatkan tunjangan ini.

Besarannya tunjangan tersebut diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007, sebagai contoh PNS dengan jabatan IA akan menerima Rp5.500.000.

BACA JUGA:Pensiunan PNS di Palembang Ditemukan Tewas di Dalam Ruko Miliknya, Sepeda Motor Raib

BACA JUGA:Mengukir Sejarah! Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Siapa Raja Skor Formasi Penjaga Tahanan?

6. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Terakhir adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerjanya setiap bulan.

Jabatan yang lebih tinggi tentu akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar hal itu sebagaimana Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 tahun 2011.

Terkait, tunjangan kinerja masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Kategori :