Tebing Tinggi ke Dolok Merawan: Rp 20.000
Dolok Merawan ke Sinaksak: Rp 30.000
Tebing Tinggi ke Sinaksak (penuh): Rp 40.000
--
BACA JUGA:Mudik Lebih Hemat dengan Diskon Tarif Tol 20% di Jalan Tol Trans Jawa
BACA JUGA:Hari Ini Hingga Lusa, Tarif Tol Indralaya-Prabumulih di Diskon 20 Persen, Yuk Buruan Mudik!
Simulasi Tarif Antar Ruas Tol
Sebagai contoh, jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol Sinaksak di Ruas Tol Kutepat dan keluar di Gerbang Tol Kualanamu di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol, maka tarif yang akan dikenakan adalah tarif gabungan dari kedua ruas tol tersebut.
Begitu pula jika pengguna jalan tol golongan I masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol, maka pengguna akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuh.
Sistem transaksi di ruas tol ini menggunakan sistem transaksi tertutup, di mana tarif akan dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh oleh pengguna. Ini diharapkan dapat lebih adil dan efisien bagi para pengguna jalan tol.
Imbauan Bagi Pengguna Jalan
Dengan penerapan tarif tol yang akan segera berlaku, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib berkendara di jalan tol.
Kecepatan minimal yang dianjurkan adalah 60 km/jam, sedangkan kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 100 km/jam.
Pengguna juga diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Bagi pengguna yang mengalami kendala atau menyaksikan kejadian yang memerlukan bantuan, kami menyediakan Call Centre Kutepat di nomor +62 812 9595 3536 yang siap melayani 24 jam,” tambah Dindin Solakhuddin.
--