3 Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ajukan Eksespi, Husni Chandra: Ini Hanya Masalah Private To Private

Senin 11-11-2024,16:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang

"Jangan sampai klien kami ini hanyalah sebagai staf biasa yang memiliki jabatan kelas bawah ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menjerat 6 terdakwa dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Saat pembacaan dakwaan, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.


--

Lebih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.

Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk Dollar Amerika.

Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN Dinas Pertambangan dan Energi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Diantaranya, terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika.

Uang tersebut sumbernya dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar 20 ribu USD, yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Cina.

Tidak sampai disitu, terdakwa Endre Saifoel juga kembali minta ke Gusnadi uang Rp100 ribu USD untuk kepentingan pribadi lainnya.

Kategori :