PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dari kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara, tiga terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat ajukan keberatan (eksepsi).
Tiga terdakwa ASN Distamben Lahat yaitu mantan pejabat Distamben Lahat itu, yakin Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti pada sidang yang digelar Senin 11 November 2024 melalui penasihat hukum kompak berkeberatan atas dakwaan penuntut umum.
Sementara, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH tiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman tidak mengajukan eksepsi.
Diminta tanggapan alasan mengajukan Eksepsi, Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Saifullah Aprianto menerangkan ada dua poin yang menjadi dasar keberatannya.
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
Poin pertama, kata Husni Chandra yaitu mengenai penerapan pasal yang dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa bukanlah perkara korupsi.
"Melainkan persoalan private to private, antara PT Bukit Asam dengan PT ABS dan pada saat itu terdakwa Saifullah hanya sebagai pengawas tambang," kata Husni.
Ditambah, kata Husni belum efektifnya pemberlakuan undang-undang yang mana undang-undang otonomi daerah menjadi undang-undang kewenangan daerah.
--
Kemudian, lanjut Husni timbul undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang kemudian ada perubahan menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020.
"Ya tentunya kita ingin sebatas menguji, dan kalau ini persoalan private to private berarti ada kesalahan administrasi yang bisa diuji dalam proses hukum," tuturnya.
Poin kedua alasan Eksepsi, kata Husni terkait persoalan penghitungan kerugian keuangan negara karena belum bersifat rinci, pasti dan jelas.
Ia juga akan mendalami, apakah audit yang dimaksud senilai yang didakwakan oleh JPU itu menjadi beban total dari kerugian yang menjerat para terdakwa terutama kepada terdakwa Saifullah Aprianto.
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang